Oleh
BENNY YAN PIETER SIAHAAN
Suara Pembaruan, 29 Maret 2000
Penulis adalah pengamat masalah internasional, tinggal di Damaskus, Suriah.
Source:
http://suarapembaruan.com/News/2000/03/29/Editor/op02/op2.html, last retrieved 12 June 2001.
BENNY YAN PIETER SIAHAAN
Suara Pembaruan, 29 Maret 2000
Pada 16 Agustus 1999, dua minggu sebelum referendum Timtim
dimulai, Ramos Horta gembong Fretilin lewat berbagai media massa mengancam
Pemerintah Indonesia. Dalam ancamannya ia mengatakan, jika Pemerintah Indonesia
tidak menghormati hasil referendum, maka ia akan memerintah ratusan hacker dari seluruh dunia yang
bersimpati kepada rakyat Timtim untuk melumpuhkan Indonesia. Dengan
meng-hacking jaringan computer pemerintah Indonesia, para hacker tersebut berkeyakinan dapat merusak jaringan komunikasi
penting, menghilangkan data rekening perbankan, mengacaukan jadwal penerbangan
dan sebagainya yang berkaitan dengan jaringan komputer yang pada akhirnya akan
menimbulkan chaos.
Pemerintah
(Indonesia) memang tidak menghiraukan ancaman Ramos Horta tersebut, karena
selama ini terkenal sebagai politikus oportunis yang hidup bergantung dari
“komoditi” utamanya- Timor Timur. Namun demikian, pernyataan Horta tersebut
cukup menggelitik serta cukup genuine,
karena untuk pertama kalinya seorang politikus secara terbuka memakai internet
sebagai alat ancaman.
“Hacktivisme”
Dewasa ini,
internet telah merasuk hampir ke seluruh aspek kehidupan kita, mulai dari
sekedar berkomunikasi hingga berbelanja. Diperkirakan saat ini puluhan sampai
dengan ratusan juta orang setiap hari men-surf wilayah informasi-cyber (cyberspace atau data sphere) di
internet.
Implikasi
negatifnya juga ada, yaitu munculnya gangguan-gangguan oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab yang disebut hacker.
Mereka dapat mengunakan dan merobos situs/jaringan computer pihak lain secara
ilegal. Kegiatan meng-hacking tersebut popular disebut hacktivisme.
Hacktiveme dapat
berbentuk antara lain menyebarkan virus maupun worm, manipulasi data hingga
memborbardir pihak lawan dengan e-mail. Karena merugikan, kegiatan hacktivisme
in digolongkan tindak criminal (cybercrime). Saat ini, kegiatan-kegiatan
yang dapat dikategorikan kejahatan cyber
adalah: menerobos situs/jaringan secara illegal lewat hacking, spionase
industry, pembajakan software,
pornografi anak-anak, bom e-mail,
pelacakan password,
pemalsuan kartu kredit via internet (Jones, 1994).
Karena sifatnya
yang negative, kegiatan hacktivisme sering disalahgunakan untuk kegiatan
terorismen hingga muncul slogan yang mengatakan:”Hacker today, terrorist
tomorrow”. Istilah khusus untuk kegiatan hacktivisme yang digunakan untuk
terorisme adalah terorisme cyber (cyberterrorism).
Sebenarnya
perbedaan antara hacktivisme dengan terorisme cyber ini amat tipis. Misalnya sebagian pihak mengkategorikan bom e-mail sebagai hacktivisme. Tetapi pihak
lain (yang dirugikan) menganggapnya sebagai cyber
terrorism. Oleh karena itu, banyak pakar berusaha mendefinisikan terorisme cyber seakurat mungkin sebagai berikut:
terorisme cyber merupakan kegiatan
terencana yang bertujuan politis dengan menyerang informasi, system computer,
program dan data piha sasaran yang pada akhirnya mengakibatkan chaos, misalnya
kelumpuhan ekonomi, putusnya aliran listrik maupun air (Pollit, 1997; Denning,
1999). Yang jelas, hacktivisme dan terorisme cyber adalah tindakan criminal yang sering disebut cyberthreat (ancaman cyber).
Dalam kaitan ini,
disinyalir saat ini trend baru para hacker adalah berkelompok dan mulai terorganisasi dengan rapi.
Namun demikian, secara tradisional pada hacker
ini biasanya bekerja sendirian atau hanya dalam kelompok kecil dan seringkali
memilih sasarannya berdasarkan besarnya tantangan daripada unsur lainnya,
misalnya politis.
Apabila mereka sudah
berhasil menembus system pertahanan sasaran, biasanya mereka sudah puas. Tetapi
trend baru para hacker mulai lebih
serius dan bukan sekedar mengirim (posting) propaganda di situs atau mem-block
jaringan computer dengan mengirim bom e-mail.
Kecenderungan ini dibuktikan dengan munculnya organisasi-organisasi hacker bertaraf internasional secara
Milworm, J18, PHAiT, dan sebagainya.
Contoh ulah
merugikan para hacker sudah cukup
banyak. Misalnya , ketika Badan Keamanan Nasional AS (NSA) mengadakan “latihan
perang cyber” Juni 1997 untuk menguji
keampuhan system pertahanan komputernya dalam menghadapi serangan cyber para hacker. Dalam latihan perang cyber
yang dimana Eligible Receiver tersebut, 50 hacker
berhasil menembus sistem pertahanan NSA dengan memasukkan virus yang akibatnya
melumpuhkan 50 persen pasokan listrik AS selama tujuh hari.
Melihat begitu
dahsyatnya potensi internet melalui para hacker
tersebut, tidak heran jika banyak orang yang mengkhawatirkan bahwa para hacker kelak akan memiliki atau dipakai
untuk tujuan-tujuan politis. Kampanye Internasional Pelarangan Ranjau Darat
(ICBL), LSM yang bergerak di bidang pelarangan ranjau darat, mengaku bahwa
pengunaan internet yang ekstensif (sebagai alat propaganda) yang membuat
organisasi ini sukses menggiring 135 negara apda Desember 1996 menandatangani
Traktat Pelarangan Ranjau Darat, yang pada akhirnya membawa Koordinator ICBL
Jody Williams sebagai pemenang hadiah Nobel untuk perdamaian tahun 1997.
Dalam upaya
mempengaruhi kebijakan suatu negara, internet kini juga sudah dipakai oleh
kelompok-kelompok politik dalam mencapai tujuannya. Kelompok Macan Tamil
dikenal sebagai salah satu kelompok yang akhir-akhir ini memakai internet dalam
menjalankan aksinya. Mereka dikabarkan menyerang Kedutaan Sri Lanka di berbagai
negara dengan bom e-mail dengan
pesan: “Kami adalah Internet Macan Hitam. Kami Melakukan Hal ini untuk
mengganggu Komunikasi Anda”.
Terkadang mereka
mengirim sekitar 800 e-mail dalam
sehari selama dua minggu berturut-turut yang mengakibatkan lumpuhnya komunikasi
di Kedutaan Sri Lanka. Internet Macan Hitam ini adalah anak organisasi Gerakan
Pembebasan Macan Tamil Elam. Contoh lain bersinggungnya internet dengan politik
luar negeri suatu negara adalah ketika India melakukan uji-coba nuklir pada Mei
1998. India mendapat protes keras.
Akibatnya pada
Juni 1998, Situs Badan Atom Nasional India (BARC) diserang oleh para hacker dari berbagai penjuru dunia
sebagai rotes terhadap uji coba nuklir India tersebut. Serangan itu berupa bom e-mail sampai penghapusan data dari dua
server BARC.
Kasus sertupa juga
terjadi pada September 1998, diberitakan sekelompok hacker Portugis yang menamakan diri PHAiT (Portuguese Hacker
Againts Indonesia Tyranny) mengklaim bahwa mereka telah menembus sekitar 40
server Pemerintah Indonesia dengan menayangkan slogan “Free East Timor” Tujuannya agar Indonesia memerdekakan Timtim.
Belum ada bukti korelasi langsung antara dikeluarkannya keputusan opsi kedua
(mengandakan referendum) secara mendadak oleh Pemerintah Indonesia dengan
serangan pada hacker Portugis
tersebut.
Pengaruh internet
dalam kebijakan negara juga dapat dilihat dari kebijakan negara itu sendiri
dalam menyikapi internet. Negara-negara “tertutup” seperti Cina, Suriah dan
lain-lain cenderung memberlakukan sensor yang ketat terhadap internet agar
rakyatnya tidak “keracunan” informasi (dari Barat) yang dianggap membahayakan
stabilitas pemerintah. Pada umumnya rakyat di negara-negara tersebut diwajibkan
menggunakan provider internet pemerintah yang sudah barang
tentu sesak dengan berbagai sensor.
Contoh lainnya
untuk melihat pengaruh internet dalam politik, baik politik luar negeri maupun
politik dalam negeri suatu negara adalah dari bagaimana negara tersebut
menyikapi ancaman cyber. Misalnya, AS
telah mengalokasikan pada anggaran AS untuk tahun fiscal tahun 2000 sekitar
1,46 miliar dolar guna menghadapi ancaman cyber,
baik dari dalam maupun luar negeri. Hal serupa juga diikuti oleh beberapa
negara maju lainnya seperti Inggris dan Kanada.
Politik
Internasional
Ternyata perhatian
masyarakan dunia terhadap internet serta efek negatifnya (ancaman cyber) juga semakin meningkat. Sidang
Majelis Umum PBB (SMU PBB) 1998 untuk pertama kalinya mengeluarkan resolusi
mengenai kejahatan cyber, terorisme cyber dan perang cyber (cyber warfare). Usul resolusi itu merupakan inisiatif
Rusia.
Resolusi no. 53-70
tersebut pada intinya menginformasikan Sekjen PBB tentang: (a) masalah keamanan
informasi, (b) definisi dan pandangan dasar mengenai keamanan informasi serja
anjuran untuk mengembangkan aturan-aturan internasional yang dapat membantu
meningkatkan system informasi dan telekomunikasi global serta membantu
menangkal kriminalitas dan terorismen informasi.
Dari penjelasan di
atas, ternyata, dewasa ini internet telah menambah paradigma baru pada lansekap
politik internasional. Dalam beberapa kasus ditemukan bahwa internet digunakan
sebagai alat untuk mempengaruhi politik luar negeri suatu negara. Tampaknya
setelah era Perang Dingin, dunia cyber (internet) telah menjadi salah
satu agenda politik internasional yang paling mutakhir setelah isu-isu
lingkungan, demokratisasi serta HAM.
Ancaman cyber, kejahatan dan terorisme cyber tidak bisa dianggap remeh lagi.
Ancaman Ramos Horta di awal artikel ini dapat dikategorikan terorisme cyber, karena sarat dengan
muatan politis. Ternyata, internet selain membuat hidup kita lebih mudah
ternyata juga bisa menjadi ancaman dan bencana. Oleh karena itu, adanya ancaman
untuk melumpuhkan suatu pemerintah/organisasi melaui internet saat ini kiranya
tidak bijaksana dipandang sebelah mata lagi.
Dalam konteks
Indonesia, seiring dengan semakin merasuknya internet dalam berbagai kegiatan
kehidupan kita, sudah sewajarnya ditingkatkan awareness terhadap ancaman cyber. Dalam hubungan ini,
sudah saatnnya instansi yang berwenang dalam bidang hokum di Indonesia
menggodok semacam peraturan/undang-undang yang dapat menjerat para pelaku
kejatan cyber maupun terorisme cyber.
Selain itu, sudah
waktunya pula pemimpin negeri ini memikirkan upaya-upaya peningkatan
perlindungan bagi infrasturktur penting sang saat ini dinilai rentan terhadap
ancaman cyber seperti telekomunikasi,
perbankan serta keuangan. Adanya pendidikan etika berkomputer pada sektor
pendidikan formal/nonformal juga penting sebagai salah satu upaya pencegahan
munculnya ancaman cyber asal domestik. Dengan demikian,
jika internet sudah menjadi sesuatu yang tak terelakkan, kita sudah siap
mengantisipasi ancaman cyber termaksud.
Penulis adalah pengamat masalah internasional, tinggal di Damaskus, Suriah.
Source:
http://suarapembaruan.com/News/2000/03/29/Editor/op02/op2.html, last retrieved 12 June 2001.
No comments:
Post a Comment